Rabu, 28 Mei 2008

Komunitas Kristiani Dalam Kehidupan Nasional

KOMUNITAS KRISTIANI
DALAM KEHIDUPAN POLITIK NASIONAL



1. Negara-Bangsa (Nation-State) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan segenap komponen bangsa dari aneka ragam latar belakang: suku, agama, etnis, asal daerah, aliran kepercayaan, keyakinan, profesi, dan sebagainya.
Negara-Bangsa (Indonesia) adalah suatu bangunan politik, mencakup dan meliputi seluruh tanah air dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memayungi dan melindungi segenap bangsa dan seluruh masyarakat.
Negara-Bangsa berkewajiban menumbuhkan kehidupan kebangsaan yang bebas, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial dalam wadah negara hukum yang demokratis, serta ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

2. Negara-Bangsa, Pancasila, Kebhinekaan/Keanekaragaman (pluralitas) dalam persatuan dan kesatuan bangsa, adalah nilai-nilai dasar hasil perenungan mendalam para pendiri Republik (Founding-Fathers) yang berwawasan visioner. Nilai-nilai dasar tersebut adalah bagian integral dari Proklamasi Kemerdekaan.

3. Jika karakter/jatidiri Negara-Bangsa dirubah/diganti (misalnya menjadi negara-agama, negara-militer, negara-pegawai, negara-suku, negara-kedaerahan, negara-para elit), jika Pancasila diganti/dirubah dalam praktek penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintahan (misal: Pancasila sebagai sumber hukum nasional diganti/ditambah dengan syariah agama atau syariah agama–agama), jika pluralitas masyarakat dirubah menjadi keseragaman, maka merupakan penghianatan terhadap Proklamasi Kemerdekaan. Jika itu terjadi, maka Negara Indonesia bukan lagi Negara Bangsa hasil Proklamasi Kemerdekaan, melainkan sudah berubah menjadi Negara baru, yang harus ditolak keberadaannya.

4. Negara-Bangsa harus dipelihara, ditumbuhkan, diwujudkan idealnya (cita-citanya) melalui perjuangan politik seluruh warga negara dari semua komponen bangsa. Kepedulian dan keterlibatan politik tersebut adalah suatu keharusan. Manifestasinya dalam dua bentuk cara :

a. Dalam arti umum/luas, dalam mana semua warga negara berhak dan berkewajiban memperjuangkan kepentingan umum, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan sosial. Termasuk membela/mempertahankan karakter/jatidiri bangsa : Negara Bangsa, Pancasila, Pluralitas, serta persatuan/kesatuan bangsa.

b. Dalam arti khusus dalam mana perjuangan tersebut dilakukan melalui partai politik dengan mengambil bagian di penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintahan.

5. Kepedulian dan keterlibatan politik warga negara yang menganut iman Kristiani adalah konsekuensi dan implementasi dari Iman Kristiani. Iman Kristiani memiliki dimensi politik yaitu penghayatan akan hidup Kristus dan karya pembebasanNya. Kemerdekaan/Kebebasan manusia harus dibela dan dipertahankan mendahului dan mengatasi segala bentuk/struktur kekuasaan.

6. Bagaimana implementasinya, khususnya setelah mengikuti dan mencermati
perkembangan bangsa dan negara dewasa ini? Masalah besar dan urgen adalah kemiskinan dan pengganguran yang membuat sebagian besar masyarakat menderita. Namun ada juga masalah besar dan urgen yang lebih mendasar karena menyangkut eksistensi Negara Bangsa, Pancasila, Pluralitas, serta Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Hal-hal tersebut kini tengah mengalami cobaan, gangguan dan ancaman. Untuk menghadapi hal ini, warga negara dari komunitas Kristiani tidak bisa berjuang sendiri-sendiri, tetapi harus bersama-sama. Tidak bisa menyerahkan saja pada partai – partai politik yang pada dewasa ini berada dalam kondisi memprihatinkan. Tidak bisa juga hanya mempercayakan pada polemik intelektual dan teoritis di media massa. Hal ini adalah perjuangan dan kerja politik. Komunitas Kristiani perlu bahkan harus merintis Gerakan Politis ( Kristiani ) – bukan Partai Politik, sebagai sarana atau instrumen perjuangan mengambil bagian dalam kehidupan nasional,.khususnya dalam membela dan mempertahankan Negara – Bangsa, Pancasila, Pluralitas, Persatuan dan Kesatuan Bangsa.


Jakarta 11 Agustus 2007



PUSAT KAJIAN DAN EDUKASI MASYARAKAT
( PAKEM )
Disampaikan pada pertemuan nasional forum masyarakat kotolik di surabaya tanggal 21-27 september 2007

Tidak ada komentar: